Diancam Dibunuh, Fadli Zon Laporkan Akun Ini ke Bareskrim!!!


Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, melaporkan pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto ke Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (1/5). Pelaporan didasari atas cuitan Nathan yang diduga mengancam melakukan pembunuhan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Agustiar, selaku Kuasa Hukum Fadli Zon menjelaskan, dasar hukum yang digunakan untuk melapor ke Bareskrim Polri yaitu UU Nomor 11 taun 2008 tentang ITE khususnya pasal 28 ayat 2 mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Bukti-bukti yang kami serahkan hari ini adalah tautan dan foto tampilan tweet terkait. Selain itu kami juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet," kata Agustiar di Bareskrim Polri, Senin (1/5).



Fadli Zon laporkan akun @nathansuwanto ke Bareskrim ©2017 Merdeka.com
Agustiar menjelaskan, pelaporan dilakukan karena cuitan dari Nathan mencoreng nama baik dan mengancam keselamatan kliennya. Ia berharap Bareskrim Polri dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan.

"Kami berharap Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini karena semua bukti dan saksi sudah kami lengkapi. Kami mendukung Polri untuk bisa bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum."

Seperti diketahui, Nathan P Suwanto di akun Twitter-nya @NathanSuwanto menulis "If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Habib Rizieq, Buni Yani and friends, lemme know".

sumber : merdeka.com